Kecamatan Tenjo

Layanan

Kecamatan Tenjo

POTENSI DAERAH

FAQ

Apa saja yang sering ditanyakan?

Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi. Dokumen Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan. Surat Keterangan Hilang KTP dari Kapolsek (jika KTP yang lama hilang).

Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

137 +
(KM Persegi) Luas Wilayah Kec. Tenjo

(KM Persegi) Luas Wilayah Kec. Tenjo

73845 +
(Jiwa) Populasi Penduduk Kec. Tenjo

(Jiwa) Populasi Penduduk Kec. Tenjo

Kecamatan Tenjo

BERITA TERBARU